Menyikapi surat edaran dari Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Agama terkait dengan Pencegahan Penyebaran COVID-19 pada Madrasah atau Pondok Pesantren, Kanator Wilayah Kementerian Agama Nusa Tenggara Barat mengeluarkan Surat Edaran. Surat bernomor B-1135/Kw.18.02/1/PP.00/03/2020 teratanggal 15 Maret 2020 dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari Keputusan Rapat di Kantor Gubenur Nusa Tenggara Barat pada Ahad, 15 Mart 2020 di Mataram.
Melalu surat itu maka Kepala MTs. NW Tanak Maik mengeluarkan edaran yang berisi:
- Proses Pembelajaran bagi kelas 7 dan 8 diliburkan mulai tanggal 16 s.d 28 Maret 2020.
- Pelaksanaan UJian-ujian bagi kelas 9 tetap dilaksanakan sesuai dengan jadwal.
- Guru memberikan tugas bagi kelas 7 dan 8 untuk dikerjakan selama libur, jika memungkinkan tugas diberikan secara online.
- Hasil penugasan bisa dikumpulkan dan dinilaipada saat aktif kembali.
- Segala bentuk kegiatan ekstrakurikuler juga dihentikan selama libur sekolah.
- Pelaksanaan Ujian Nasional
- Ujian Nasional, UAMBN dan yang berlaku.
- Memastikan semua peralatan ujian (seperti mouse dan keyboard) yang bersentuhan langsung dengan peserta dibersihkan dengan disinfektan/tissue basah.
- Peserta ujian, pengawas ruang, sendiri (tidak bergantian).
- Siswa yang mengalami sakit/gejala sakit selama berlangsung ujian susulan secara khusus baik pada Ujian Nasional, UAMBN dan Ujian Madrasah.